ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Autor(s): Nur Kholida Zia

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis mendalam terhadap serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen politik yang kuat, yang ditandai dengan pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Perpres No. 28 Tahun 2020 sebagai lembaga koordinator utama. Analisis kebijakan ini difokuskan pada tiga pilar utama: keuangan syariah, industri halal, dan dana sosial syariah. Di sektor keuangan, kebijakan yang dianalisis mencakup merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menciptakan bank syariah skala global, penerbitan regulasi OJK yang mendukung inovasi produk seperti Sukuk dan Fintech Syariah, serta upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Pada pilar industri halal, fokus analisis adalah pada implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) dan penyederhanaan proses sertifikasi halal juga menjadi sorotan sebagai upaya mendorong daya saing. Untuk dana sosial syariah, kebijakan pemerintah dievaluasi dari sisi penguatan tata kelola ZISWAF melalui BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta integrasinya dengan program pengentasan kemiskinan nasional. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun kerangka kebijakan sudah cukup komprehensif, tantangan utama terletak pada aspek implementasi, koordinasi antar-lembaga yang belum optimal, kesenjangan literasi di masyarakat, dan kecepatan adaptasi terhadap dinamika pasar global. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan dan penyempurnaan regulasi untuk memastikan kebijakan yang ada efektif dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

 

Keywords

Kebijakan Pemerintah, Ekosistem Ekonomi Syariah, KNEKS, Keuangan Syariah, Industri Halal, Jaminan Produk Halal, Dana Sosial Syariah, Regulasi.

References

Adiningrat, A. A., & Hariyanto, E. (2023). Analisis Kebijakan Merger Bank Syariah BUMN: Dampak terhadap Efisiensi dan Pangsa Pasar. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 27(2), 348-365.

Afandi, M. Y., & Firmansyah, I. (2023). The Political Economy of Halal Certification Policy in Indonesia: A Post-UU JPH Analysis. Journal of Southeast Asian Studies, 54(3), 450-472.

Bank Indonesia. (2023). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Integrasi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Digital. Jakarta: Bank Indonesia.

BPJPH. (2023). Evaluasi Implementasi Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal Tahap I dan Kesiapan Tahap II. Jakarta: Kementerian Agama.

BWI & KNEKS. (2023). Peta Jalan Pengembangan Wakaf Nasional 2023-2028: Sinergi Kebijakan untuk Optimalisasi Aset Umat. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Hapsari, M. I., & Sukmana, R. (2023). Government Policy Support and its Impact on Islamic Fintech Growth in Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 9(2), 229-250.

Hartono, D., & Setiawan, A. (2023). Analisis Kebijakan Insentif Fiskal untuk Kawasan Industri Halal (KIH) di Indonesia. Jurnal Kebijakan Fiskal, 12(1), 1-18.

Herianingrum, S., & Ratnasari, R. T. (2023). The Effectiveness of Government Policies in Increasing Islamic Financial Literacy and Inclusion. IKONOMIKA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(2), 197-214.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Laporan Tahunan 2023: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional melalui Sinergi Kebijakan. Jakarta: KNEKS.

Mahfudz, S., & Asutay, M. (2023). The Role of the State in Developing the Islamic Social Finance Sector: A Critical Analysis of BAZNAS and BWI Policies. ISRA International Journal of Islamic Finance, 15(SI), 88-105.

Masyita, D., & Abduh, M. (2023). Policy Coordination in the Sharia Economic Ecosystem: An Analysis of KNEKS's Role. Journal of Economic Cooperation and Development, 44(2), 45-68.

Nizar, M. A. (2023). Analisis Kebijakan Penerbitan Green Sukuk oleh Pemerintah Indonesia: Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 9(1), 75-90.

Nurhasanah, S., & Beik, I. S. (2023). Integrating Zakat into National Poverty Reduction Programs: A Policy Analysis. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(3), 450-468.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025: Arah Kebijakan Pengembangan Keuangan Syariah. Jakarta: OJK.

Prabowo, H. Y., & Purnomo, M. (2023). A Critical Review of Government Policies on Halal Supply Chain Development in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 14(10), 2411-2430.

Rahmat, A., & Gunawan, A. (2023). Regulasi Ekonomi Syariah di Indonesia: Dari Teori ke Implementasi. Rajawali Pers.

Rusli, M., & Wijaya, K. (2023). Analisis Dampak Regulasi OJK terhadap Inovasi Produk di Perbankan Syariah. Media Riset Akuntansi, Auditing & Informasi, 23(1), 123-140.

Santoso, W., & Ascarya. (2023). Government Policy and the Development of the Islamic Capital Market in Indonesia. Borsa Istanbul Review, 23(5), 1015-1027.

Taufik, & Hakim, A. (2023). The Evolution of Sharia Economic Law in Indonesia's National Legal System: A Policy Perspective. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 23(1), 1-22.

Yuman, C. R., & Syaifullah, M. (2023). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah: Studi Komparasi Antar Provinsi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 21(2), 180-195.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.