REKONSTRUKSI KONSEP NUSYUZ DALAM FIKIH KONTEMPORER: STUDI KASUS PERCERAIAN

Autor(s): Lulud Wijayanti

Abstract

Konsep nusyuz, atau pembangkangan istri terhadap suami, merupakan salah satu alasan yang sah dalam hukum Islam untuk perceraian atau penangguhan hak-hak tertentu. Namun, interpretasi dan penerapan konsep ini dalam masyarakat modern seringkali menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan hak-hak perempuan dan kesetaraan dalam rumah tangga. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk merekonstruksi pemahaman nusyuz agar lebih relevan dengan dinamika sosial kontemporer tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep nusyuz dari berbagai mazhab fikih dan membandingkannya dengan praktik peradilan agama dalam kasus-kasus perceraian di beberapa negara Muslim. Metode yang digunakan adalah analisis tekstual terhadap literatur fikih klasik dan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi interpretasi nusyuz, yang terkadang terlalu sempit atau terlalu luas, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Pembahasan menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan hak asasi manusia dalam mendefinisikan dan menerapkan nusyuz. Rekonstruksi konsep ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih substantif dalam penyelesaian sengketa rumah tangga, mendorong mediasi, dan meminimalkan perceraian yang tidak adil, sejalan dengan semangat kemaslahatan dan keadilan dalam hukum keluarga Islam.

 

Keywords

Nusyuz, Fikih Kontemporer, Perceraian, Hukum Keluarga, Hak Perempuan, Keadilan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.