PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERCERAIAN MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Autor(s): Sentot Heru Subiyakto

Abstract

Perceraian seringkali membawa dampak signifikan bagi anak-anak, baik secara psikologis maupun hukum, terutama terkait pemenuhan hak-hak mereka. Hukum keluarga Islam dan hukum positif di banyak negara Muslim berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak pasca perceraian, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Latar belakang masalah ini adalah urgensi untuk memastikan hak-hak dasar anak seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, dan hak untuk diasuh oleh orang tua yang layak tetap terpenuhi meskipun orang tua mereka berpisah. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinkronisasi dan potensi konflik antara ketentuan hukum keluarga Islam dan hukum positif terkait perlindungan hak anak dalam perceraian. Metode yang digunakan adalah studi komparatif dan analisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya upaya harmonisasi, namun masih terdapat celah hukum atau perbedaan interpretasi yang dapat merugikan anak. Pembahasan menyoroti pentingnya pendekatan holistik yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, melibatkan peran aktif pengadilan, lembaga sosial, dan masyarakat. Perlindungan hak anak dalam perceraian bukan hanya kewajiban orang tua, melainkan juga tanggung jawab negara dan komunitas, demi menjamin tumbuh kembang anak yang optimal dan masa depan yang lebih baik, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan syariat.

 

Keywords

Hak Anak, Perceraian, Hukum Keluarga Islam, Hukum Positif, Perlindungan Anak, Kepentingan Terbaik Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.