PENERAPAN KONSEP HADHANAH DALAM SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN
Abstract
Konsep hadhanah, atau hak asuh anak, merupakan isu krusial dalam sengketa perceraian yang melibatkan anak-anak. Dalam hukum keluarga Islam, hadhanah memiliki ketentuan yang jelas mengenai siapa yang lebih berhak mengasuh anak berdasarkan usia dan jenis kelamin, namun penerapannya dalam konteks modern seringkali kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang lebih luas. Latar belakang penelitian ini adalah adanya dinamika sosial yang menuntut fleksibilitas dalam penentuan hak asuh, serta perlunya mengutamakan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan orang tua. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep hadhanah dalam putusan pengadilan agama di beberapa yurisdiksi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemampuan finansial, lingkungan sosial, dan kondisi psikologis orang tua. Metode yang digunakan adalah studi kasus dan analisis putusan pengadilan, serta tinjauan literatur fikih dan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan cenderung tidak hanya terpaku pada ketentuan klasik, melainkan juga mempertimbangkan faktor-faktor kontemporer untuk menentukan pengasuh yang paling mampu menjamin kesejahteraan anak. Pembahasan menekankan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam penyelesaian sengketa hadhanah, melibatkan psikolog dan pekerja sosial, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar demi kepentingan terbaik anak, menjamin tumbuh kembang mereka secara optimal, dan meminimalkan dampak negatif perceraian.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













