TINJAUAN FIKIH TERHADAP PERJANJIAN PRA-NIKAH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK SUAMI ISTRI
Abstract
Perjanjian pra-nikah, atau pranikah, semakin populer di masyarakat modern sebagai instrumen untuk mengatur hak dan kewajiban suami istri, terutama terkait harta kekayaan, sebelum ikatan perkawinan terjalin. Meskipun praktik ini umum dalam hukum perdata, tinjauan fikih terhadap keabsahan dan implikasinya dalam hukum Islam masih menjadi perdebatan. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk memahami bagaimana perjanjian pra-nikah dapat diakomodasi dalam kerangka fikih muamalah dan hukum keluarga Islam, serta potensinya sebagai upaya preventif untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai perjanjian pra-nikah, serta mengkaji batasan-batasan syariat dalam penyusunannya agar tidak bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif dan analisis fatwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pra-nikah pada dasarnya sah selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, serta tidak merugikan salah satu pihak atau tujuan perkawinan. Pembahasan menyoroti pentingnya klausul yang adil dan transparan, serta peran notaris atau penasihat hukum yang memahami syariat. Perjanjian pra-nikah dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan kepastian hukum dan keharmonisan rumah tangga, sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













