FINTECH SYARIAH DAN TANTANGAN REGULASI DI ERA EKONOMI DIGITAL
Abstract
Perkembangan teknologi finansial, atau fintech, telah merambah sektor keuangan syariah, melahirkan berbagai inovasi seperti platform pembiayaan peer-to-peer syariah, dompet digital syariah, dan investasi berbasis syariah. Meskipun menawarkan kemudahan akses dan efisiensi, fintech syariah juga menghadapi tantangan regulasi yang kompleks di era ekonomi digital. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan kepatuhan syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis model bisnis fintech syariah yang berkembang dan mengidentifikasi tantangan regulasi yang dihadapi, termasuk isu kepatuhan syariah, perlindungan data, manajemen risiko, dan anti pencucian uang. Metode yang digunakan adalah studi komparatif terhadap kerangka regulasi fintech syariah di beberapa negara dan analisis model bisnis yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulator di berbagai negara sedang berupaya mengembangkan kerangka hukum yang adaptif, namun masih terdapat kesenjangan dan ketidakpastian. Pembahasan menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan ulama untuk menciptakan ekosistem fintech syariah yang kondusif. Regulasi yang adaptif dan komprehensif sangat penting untuk mendorong pertumbuhan fintech syariah yang sehat, memanfaatkan potensinya untuk inklusi keuangan dan pengembangan ekonomi umat, sekaligus memitigasi risiko yang mungkin timbul.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













