KONSEP GHARAR DALAM TRANSAKSI KRIPTO: PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

Autor(s): Jumadi Jumadi

Abstract

Munculnya aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum telah menciptakan fenomena baru dalam ekonomi digital, namun juga menimbulkan pertanyaan signifikan mengenai keabsahan syariahnya. Salah satu isu utama yang diperdebatkan adalah keberadaan gharar, atau ketidakpastian yang berlebihan, dalam transaksi kripto. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk memberikan panduan fikih yang jelas mengenai aset kripto di tengah popularitasnya yang terus meningkat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep gharar dalam fikih muamalah dan menerapkannya pada karakteristik transaksi aset kripto, termasuk volatilitas harga, regulasi yang belum jelas, dan sifat digitalnya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif terhadap pandangan ulama kontemporer dan analisis karakteristik teknis aset kripto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar ulama cenderung menganggap aset kripto memiliki tingkat gharar yang tinggi, sehingga transaksi dengannya dianggap tidak sesuai syariah. Pembahasan menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas, peningkatan transparansi, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang teknologi blockchain. Analisis ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja fikih bagi individu dan institusi Muslim dalam berinteraksi dengan aset kripto, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan menghindari risiko yang tidak perlu dalam muamalah Islam.

 

Keywords

Gharar, Transaksi Kripto, Fikih Muamalah, Aset Kripto, Ketidakpastian, Blockchain

Refbacks

  • There are currently no refbacks.