RELEVANSI KONSEP TA'ZIR DALAM SISTEM PEMIDANAAN MODERN: STUDI KOMPARATIF

Autor(s): Erwan Susanto

Abstract

Konsep ta'zir dalam hukum pidana Islam merujuk pada hukuman yang tidak ditetapkan secara spesifik oleh syariat, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa untuk menentukan jenis dan kadarnya, sesuai dengan kemaslahatan. Relevansi ta'zir dalam sistem pemidanaan modern, yang menekankan rehabilitasi dan keadilan, menjadi topik menarik untuk dikaji. Latar belakang penelitian ini adalah fleksibilitas ta'zir yang berpotensi mengakomodasi tujuan pemidanaan kontemporer, namun juga berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan jika tidak diatur dengan baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi konsep ta'zir dalam sistem pemidanaan modern, membandingkannya dengan konsep diskresi hakim, dan mengeksplorasi potensi penerapannya dalam konteks hukum positif. Metode yang digunakan adalah studi komparatif antara fikih pidana Islam dan teori pemidanaan modern, serta analisis praktik peradilan di beberapa negara Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fleksibilitas ta'zir dapat menjadi jembatan antara hukum Islam dan sistem hukum modern, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana yang tidak termasuk hudud atau qisas. Pembahasan menyoroti pentingnya standarisasi dan pedoman yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Relevansi ta'zir terletak pada kemampuannya untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan memberikan keadilan yang proporsional, sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

 

Keywords

Ta'zir, Hukum Pidana Islam, Pemidanaan Modern, Diskresi Hakim, Keadilan, Fikih Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.