PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAKSANAAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Isu perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukum pidana Islam seringkali menjadi sorotan dan perdebatan, terutama terkait dengan jenis hukuman tertentu seperti hudud. Penting untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia universal dapat diharmonisasikan dengan kerangka hukum pidana Islam tanpa mengorbankan esensi syariat. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kesalahpahaman atau kekhawatiran mengenai kompatibilitas hukum pidana Islam dengan standar hak asasi manusia internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana Islam, termasuk hak atas keadilan, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas peradilan yang adil, serta membandingkannya dengan instrumen hak asasi manusia internasional. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif dan analisis tekstual terhadap sumber-sumber hukum Islam dan dokumen hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam, dengan penekanan pada keadilan, belas kasih, dan proses yang adil, pada dasarnya memiliki banyak titik temu dengan prinsip hak asasi manusia. Pembahasan menyoroti pentingnya interpretasi yang kontekstual dan progresif, serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia. Perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukum pidana Islam adalah krusial untuk membangun sistem peradilan yang adil dan manusiawi, sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













