RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM: STUDI KASUS TINDAK PIDANA RINGAN
Abstract
Restorative justice, atau keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian korban, pelaku, dan komunitas, semakin diakui dalam sistem peradilan modern. Konsep ini memiliki banyak kemiripan dengan prinsip-prinsip tertentu dalam hukum pidana Islam, terutama dalam penyelesaian tindak pidana ringan atau yang melibatkan hak individu. Latar belakang penelitian ini adalah potensi hukum pidana Islam untuk mengintegrasikan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tertentu, sehingga mengurangi beban peradilan dan mempromosikan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep keadilan restoratif dalam perspektif hukum pidana Islam, dengan fokus pada mekanisme seperti islah atau perdamaian, dan mengeksplorasi penerapannya dalam studi kasus tindak pidana ringan. Metode yang digunakan adalah studi komparatif antara teori keadilan restoratif dan prinsip-prinsip fikih jinayat, serta analisis kasus-kasus yang diselesaikan di luar pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memiliki landasan kuat untuk mengimplementasikan keadilan restoratif, terutama dalam kasus-kasus yang tidak termasuk hudud. Pembahasan menyoroti pentingnya peran mediasi, musyawarah, dan partisipasi aktif korban serta pelaku. Keadilan restoratif dalam kerangka hukum pidana Islam diharapkan dapat menciptakan penyelesaian konflik yang lebih holistik, berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, dan sejalan dengan semangat syariat yang mengutamakan perdamaian dan kemaslahatan.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













