PERAN QISAS DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RETRIBUTIF: TINJAUAN FILOSOFIS

Autor(s): Lulud Wijayanti

Abstract

Qisas, atau pembalasan setimpal, merupakan salah satu jenis hukuman dalam hukum pidana Islam yang diterapkan pada tindak pidana yang melukai atau menghilangkan nyawa. Konsep ini seringkali dikaitkan dengan keadilan retributif, di mana hukuman bertujuan untuk membalas kejahatan yang dilakukan. Latar belakang penelitian ini adalah perdebatan filosofis mengenai relevansi qisas dalam sistem hukum modern yang lebih menekankan rehabilitasi dan pencegahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran qisas dalam mewujudkan keadilan retributif dari tinjauan filosofis, membandingkannya dengan teori-teori keadilan lainnya, dan mengeksplorasi implikasinya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka filosofis dan analisis tekstual terhadap sumber-sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qisas, meskipun tampak keras, memiliki tujuan untuk memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dan mencegah kejahatan serupa di masa depan, serta memberikan hak kepada korban atau ahli waris untuk memaafkan. Pembahasan menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang qisas, termasuk syarat-syarat ketat penerapannya dan opsi pemaafan yang tersedia. Peran qisas dalam mewujudkan keadilan retributif tidak hanya bertujuan membalas, melainkan juga menjaga keseimbangan sosial dan memberikan kepuasan bagi pihak yang dirugikan, sejalan dengan prinsip keadilan dalam syariat.

 

Keywords

Qisas, Keadilan Retributif, Hukum Pidana Islam, Tinjauan Filosofis, Hukuman, Keadilan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.