KEDUDUKAN KECERDASAN BUATAN DALAM FIKIH MUAMALAH: STUDI KASUS ALGORITMA BISNIS

Autor(s): Alifah Hasna

Abstract

Kecerdasan buatan, atau AI, telah meresap ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis, dengan penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan, personalisasi produk, dan manajemen risiko. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan baru dalam fikih muamalah mengenai kedudukan hukum, etika, dan tanggung jawab terkait penggunaan AI. Latar belakang penelitian ini adalah urgensi untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan pada teknologi AI yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kecerdasan buatan dalam fikih muamalah, dengan fokus pada studi kasus penggunaan algoritma dalam bisnis, seperti penentuan harga atau rekomendasi produk. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif antara prinsip fikih muamalah dan konsep teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI adalah alat, implikasi etis dan hukumnya, seperti bias algoritma atau kurangnya transparansi, perlu ditinjau secara cermat. Pembahasan menyoroti pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan dan penggunaan AI. Kedudukan kecerdasan buatan dalam fikih muamalah harus memastikan bahwa teknologi ini digunakan untuk kemaslahatan manusia, menghindari praktik yang merugikan, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah.

 

Keywords

Kecerdasan Buatan, Fikih Muamalah, Algoritma Bisnis, Etika Teknologi, Transparansi, Akuntabilitas

Refbacks

  • There are currently no refbacks.