PERSPEKTIF FIKIH TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI KREATIF

Autor(s): Siti Muthoharoh

Abstract

Industri kreatif, yang berkembang pesat di era digital, sangat bergantung pada perlindungan hak kekayaan intelektual, atau HKI, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang. Dalam fikih Islam, konsep kepemilikan dan hak atas hasil karya intelektual telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk merumuskan perspektif fikih yang jelas dan relevan mengenai HKI untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yang Islami. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan fikih klasik dan kontemporer mengenai HKI, mengidentifikasi prinsip-prinsip syariah yang relevan seperti hak atas usaha dan larangan pencurian, serta mengeksplorasi penerapannya dalam konteks industri kreatif. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif dan analisis fatwa terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama kontemporer mengakui HKI sebagai hak yang sah dalam Islam, yang harus dilindungi. Pembahasan menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak pencipta dan akses publik terhadap ilmu pengetahuan. Perspektif fikih tentang HKI harus mendorong inovasi dan kreativitas, sekaligus memastikan keadilan dan mencegah eksploitasi, sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga akal dan harta.

 

Keywords

Hak Kekayaan Intelektual, Industri Kreatif, Fikih Kontemporer, Kepemilikan, Inovasi, Hak Cipta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.