KODIFIKASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA: STUDI KOMPARATIF DENGAN MALAYSIA

Autor(s): Reni Prastiwi

Abstract

Kodifikasi hukum keluarga Islam merupakan upaya penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan syariat di negara-negara Muslim. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara mayoritas Muslim dengan sistem hukum yang berbeda, telah melakukan kodifikasi hukum keluarga Islam yang unik. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk memahami pendekatan yang berbeda dalam kodifikasi dan mengevaluasi keberhasilan serta tantangan masing-masing. Penelitian ini bertujuan melakukan studi komparatif terhadap proses kodifikasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, menganalisis perbedaan dalam substansi dan prosedur hukum, serta mengeksplorasi implikasinya terhadap masyarakat. Metode yang digunakan adalah analisis perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keduanya bertujuan untuk menerapkan syariat, terdapat perbedaan signifikan dalam tingkat sentralisasi, ruang lingkup, dan penekanan pada aspek-aspek tertentu. Pembahasan menyoroti pelajaran yang dapat diambil dari pengalaman masing-masing negara dalam menyeimbangkan tradisi fikih dengan tuntutan modernitas dan pluralitas masyarakat. Kodifikasi hukum keluarga Islam yang efektif sangat penting untuk menjamin hak-hak individu, mempromosikan keadilan, dan menjaga keharmonisan keluarga, sejalan dengan maqasid syariah.

 

Keywords

Kodifikasi Hukum, Hukum Keluarga Islam, Indonesia, Malaysia, Studi Komparatif, Kepastian Hukum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.