HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA

Autor(s): Nur Kholiq

Abstract

Sistem peradilan agama di banyak negara Muslim berfungsi sebagai lembaga yang menerapkan hukum Islam dalam ranah hukum keluarga, waris, dan wakaf. Namun, dalam konteks negara-bangsa modern, peradilan agama harus berinteraksi dan berharmonisasi dengan hukum nasional dan sistem peradilan umum. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk menjaga koherensi dan konsistensi hukum di tengah dualisme sistem hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam dalam sistem peradilan agama, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan mengeksplorasi strategi untuk mencapai integrasi yang lebih baik. Metode yang digunakan adalah studi komparatif terhadap sistem peradilan agama di beberapa negara dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya berbagai pendekatan dalam harmonisasi, mulai dari adopsi langsung hingga adaptasi dan modifikasi prinsip-prinsip syariat. Pembahasan menyoroti pentingnya pelatihan hakim, pengembangan yurisprudensi yang konsisten, dan dialog antara lembaga peradilan. Harmonisasi hukum nasional dan hukum Islam dalam sistem peradilan agama sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi warga negara, dan memperkuat legitimasi peradilan agama dalam kerangka negara hukum modern.

 

Keywords

Harmonisasi Hukum, Hukum Nasional, Hukum Islam, Peradilan Agama, Dualisme Hukum, Kepastian Hukum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.