URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG EKONOMI SYARIAH YANG KOMPREHENSIF

Autor(s): Erwan Susanto

Abstract

Sektor ekonomi syariah di banyak negara, termasuk Indonesia, telah tumbuh pesat dengan berbagai produk dan lembaga keuangan syariah. Namun, kerangka hukum yang ada seringkali bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara komprehensif, sehingga menimbulkan fragmentasi dan ketidakpastian hukum. Latar belakang penelitian ini adalah urgensi untuk memiliki undang-undang ekonomi syariah yang komprehensif yang dapat menjadi payung hukum bagi seluruh aktivitas ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan undang-undang ekonomi syariah yang komprehensif, mengidentifikasi ruang lingkup yang harus diatur, dan mengeksplorasi manfaatnya bagi pengembangan ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif terhadap regulasi ekonomi syariah di negara lain dan analisis kebutuhan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum, mendorong inovasi, menarik investasi, dan memperkuat pengawasan. Pembahasan menyoroti pentingnya harmonisasi dengan undang-undang yang ada, partisipasi aktif pemangku kepentingan, dan penekanan pada prinsip-prinsip syariah yang universal. Pembentukan undang-undang ekonomi syariah yang komprehensif sangat penting untuk mewujudkan potensi penuh ekonomi syariah sebagai pilar pembangunan nasional dan global, sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga harta dan keadilan ekonomi.

 

Keywords

Undang-Undang Ekonomi Syariah, Komprehensif, Urgensi, Regulasi, Ekonomi Syariah, Kepastian Hukum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.