HAK UNTUK DILUPAKAN (RIGHT TO BE FORGOTTEN): IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN DI INDONESIA.
Abstract
Latar belakang masalah ini adalah bahwa di era digital, informasi pribadi yang dipublikasikan secara daring dapat bertahan selamanya, menimbulkan masalah privasi dan reputasi. Konsep "hak untuk dilupakan" (Right to Be Forgotten/RTBF) muncul sebagai upaya untuk memberikan individu kontrol atas data mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tantangan RTBF di Indonesia, mengingat belum adanya regulasi yang spesifik. Metode yang digunakan adalah analisis perbandingan hukum terhadap regulasi RTBF di Uni Eropa (GDPR) dan negara lain, diikuti dengan wawancara dengan pakar hukum, praktisi teknologi, dan perwakilan masyarakat sipil di Indonesia. Data dikumpulkan mengenai pemahaman tentang RTBF, kasus-kasus yang relevan, dan hambatan hukum serta teknis dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip RTBF sejalan dengan hak privasi yang dijamin konstitusi, implementasinya di Indonesia menghadapi tantangan besar karena belum adanya undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif, kurangnya kesadaran publik, dan kompleksitas teknis dalam menghapus informasi dari internet. Pembahasan menggarisbawahi bahwa keseimbangan antara hak privasi dan kebebasan berekspresi adalah krusial. Implikasi utamanya adalah rekomendasi bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi yang mencakup RTBF, serta mengembangkan mekanisme yang jelas dan transparan untuk pengajuan dan penanganan permintaan RTBF, untuk melindungi kesejahteraan digital warga negara di tengah arus informasi yang tak terbatas.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













