CYBER-VIGILANTISM DAN KEADILAN SOSIAL: BATASAN DAN DAMPAK NEGATIF PENEGAKAN HUKUM DARING.

Autor(s): Reni Prastiwi

Abstract

Latar belakang masalah ini adalah munculnya fenomena "cyber-vigilantism," di mana individu atau kelompok secara daring mengambil peran penegak hukum, seringkali dalam upaya untuk mencapai keadilan sosial atau menghukum pelaku kejahatan. Meskipun motivasinya mungkin baik, praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai batasan hukum, etika, dan potensi dampak negatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan dan dampak negatif cyber-vigilantism terhadap keadilan sosial dan sistem hukum. Metode yang digunakan adalah analisis kasus terhadap insiden cyber-vigilantism yang viral (misalnya, doxing, perburuan pelaku kejahatan daring), dilengkapi dengan wawancara dengan pakar hukum, sosiolog, dan korban cyber-vigilantism. Data dikumpulkan mengenai motivasi di balik tindakan vigilante, metode yang digunakan, dan konsekuensi hukum serta sosialnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber-vigilantism seringkali melanggar hak privasi, menyebabkan kerusakan reputasi yang tidak dapat diperbaiki, dan berpotensi memicu kekerasan di dunia nyata. Selain itu, tindakan ini dapat mengganggu proses hukum yang sah dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pembahasan menggarisbawahi bahwa meskipun kemarahan terhadap ketidakadilan adalah wajar, penegakan hukum harus tetap berada di tangan negara yang berwenang. Implikasi utamanya adalah rekomendasi bagi masyarakat untuk menahan diri dari tindakan vigilante daring, bagi platform digital untuk memperkuat kebijakan moderasi konten, dan bagi pemerintah untuk memastikan sistem peradilan berfungsi secara efektif dan transparan, untuk menjaga keadilan sosial dan mencegah anarki di ruang siber.

 

Keywords

Cyber-Vigilantism, Keadilan Sosial, Penegakan Hukum Daring, Batasan Hukum, Dampak Negatif.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.