HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM: PERDEBATAN KLASIK DAN RELEVANSI MODERN
Abstract
Hadis Nabi Muhammad SAW merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, namun otoritasnya telah menjadi objek perdebatan, baik di masa klasik maupun modern. Latar belakang penelitian ini adalah untuk meninjau perdebatan klasik mengenai otoritas hadis sebagai sumber hukum Islam dan menganalisis relevansinya dalam konteks pemikiran hukum Islam modern. Metode yang digunakan meliputi studi literatur terhadap argumen-argumen ulama klasik yang mendukung dan menolak otoritas hadis (misalnya, Ahl al-Hadith vs. Ahl al-Ra'y, kelompok Qur'aniyyun). Analisis dilakukan terhadap dasar-dasar argumentasi mereka, baik dari Al-Qur'an maupun rasio. Perbandingan dilakukan dengan pandangan sarjana Muslim kontemporer yang membahas isu ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama Islam telah mencapai konsensus tentang otoritas hadis sebagai penjelas dan penguat Al-Qur'an. Perdebatan modern seringkali berakar pada kesalahpahaman metodologi hadis. Pembahasan menekankan bahwa hadis adalah pilar tak terpisahkan dari Al-Qur'an dalam membentuk syariat Islam, esensial untuk memahami praktik keagamaan, dan relevan untuk menjaga keutuhan ajaran Islam di tengah berbagai tantangan interpretasi di era modern.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













