KEADILAN GENDER DALAM ISLAM: TINJAUAN FIQH DAN REALITAS SOSIAL KONTEMPORER.
Abstract
Isu keadilan gender telah menjadi perdebatan global yang kompleks, dengan berbagai interpretasi dan praktik yang berbeda. Dalam Islam, konsep keadilan (al-'adl) adalah fundamental, dan banyak ulama kontemporer berargumen bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan gender, meskipun realitas sosial di beberapa komunitas Muslim masih menunjukkan disparitas. Latar belakang ini mendorong tinjauan mendalam tentang isu ini. Penelitian ini bertujuan melakukan tinjauan fiqh (jurisprudensi Islam) tentang keadilan gender dan menganalisis realitas sosial kontemporer terkait isu gender dalam komunitas Muslim. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka normatif-empiris, menelusuri ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadis yang relevan, serta interpretasi ulama klasik dan kontemporer tentang hak dan peran perempuan dan laki-laki. Analisis juga akan mencakup data empiris dari survei atau studi kasus tentang partisipasi perempuan dalam pendidikan, pekerjaan, dan politik di beberapa negara Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Islam menekankan kesetaraan martabat dan hak-hak dasar antara laki-laki dan perempuan, meskipun ada perbedaan peran yang saling melengkapi. Pembahasan akan menguraikan bagaimana interpretasi patriarkal dan budaya lokal seringkali menjadi penghalang bagi keadilan gender yang sesungguhnya. Implikasi dari penelitian ini adalah penyediaan argumen teologis dan empiris untuk mempromosikan keadilan gender yang sejalan dengan ajaran Islam, menantang interpretasi yang bias, dan mendorong praktik sosial yang lebih inklusif dan adil, guna membangun masyarakat yang menghargai potensi penuh setiap individu, tanpa memandang gender.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













