MODEL KEPEMIMPINAN KENEGARAAN BERBASIS MAQASID SYARIAH DI ABAD KE-21.

Autor(s): Nur Kholida Zia

Abstract

Di tengah kompleksitas tantangan global seperti krisis lingkungan, ketidakadilan ekonomi, dan konflik sosial, model kepemimpinan kenegaraan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi seringkali tidak memadai. Maqasid Syariah, yang berfokus pada pencapaian kemaslahatan dan perlindungan lima kebutuhan dasar (agama, jiwa, akal, keturunan, harta), menawarkan kerangka holistik untuk kepemimpinan kenegaraan yang lebih etis dan berkelanjutan di abad ke-21. Latar belakang ini mendorong pengembangan model baru. Penelitian ini bertujuan mengembangkan model kepemimpinan kenegaraan berbasis Maqasid Syariah yang relevan untuk tantangan abad ke-21. Metode yang digunakan adalah pendekatan konseptual-normatif, mengintegrasikan teori Maqasid Syariah dengan teori tata kelola modern (misalnya, good governance, sustainable development goals). Fokus analisis adalah pada bagaimana Maqasid Syariah dapat menjadi panduan dalam perumusan kebijakan publik, alokasi sumber daya, dan penegakan hukum untuk mencapai kesejahteraan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model ini menekankan kepemimpinan yang berorientasi pada keadilan distributif, perlindungan lingkungan, pengembangan manusia seutuhnya, dan pembangunan masyarakat yang berakhlak. Pembahasan akan menguraikan bagaimana prinsip-prinsip Maqasid Syariah dapat diterjemahkan ke dalam indikator kinerja dan mekanisme akuntabilitas. Implikasi dari penelitian ini adalah penyediaan kerangka kerja yang inovatif bagi para pemimpin negara Muslim dan non-Muslim, menunjukkan bahwa Maqasid Syariah bukan hanya konsep teologis tetapi juga alat praktis untuk membangun pemerintahan yang lebih responsif, adil, dan berkelanjutan, yang mampu mengatasi krisis multidimensional di era kontemporer.

 

Keywords

Kepemimpinan Kenegaraan, Maqasid Syariah, Abad Ke-21, Tata Kelola, Kebijakan Publik.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.