MODEL BISNIS BERBAGI (SHARING ECONOMY) DALAM PERSPEKTIF HALAL POTENSI DAN REGULASI
Abstract
Ekonomi berbagi atau sharing economy telah mengubah lanskap bisnis global namun penerapannya dalam konteks halal masih memerlukan kajian mendalam. Latar belakang masalahnya adalah kebutuhan untuk mengevaluasi kesesuaian model bisnis ini dengan prinsip syariah dan mengidentifikasi potensi serta tantangan regulasinya. Masalahnya adalah bagaimana memastikan bahwa transaksi dalam ekonomi berbagi seperti penyewaan properti atau kendaraan memenuhi syarat halal tidak mengandung riba gharar atau maysir serta memberikan manfaat sosial yang adil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis konseptual dan studi komparatif terhadap platform ekonomi berbagi yang ada. Data dikumpulkan dari literatur tentang ekonomi berbagi ekonomi Islam dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak model bisnis berbagi memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip syariah seperti tolong-menolong dan pemanfaatan aset secara efisien. Pembahasan menguraikan bagaimana struktur kontrak dan mekanisme pendapatan dapat disesuaikan agar patuh syariah misalnya melalui akad ijarah atau musyarakah. Potensi bisnis termasuk optimalisasi aset dan penciptaan peluang pendapatan baru bagi individu. Tantangan meliputi perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak pihak terlibat dan memastikan keadilan.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













