TANTANGAN PENERJEMAHAN ISTILAH TEKNIS DARI BAHASA ARAB KE BAHASA INDONESIA DALAM DOKUMEN HUKUM.
Abstract
Penerjemahan dokumen hukum, terutama yang melibatkan istilah teknis, merupakan tugas yang sangat menantang karena memerlukan akurasi terminologis dan pemahaman mendalam tentang sistem hukum kedua bahasa. Penerjemahan istilah teknis dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia dalam konteks hukum seringkali menghadapi kendala akibat perbedaan konsep hukum dan terminologi yang tidak padan. Latar belakang ini menyoroti kompleksitas penerjemahan hukum. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis tantangan spesifik dalam penerjemahan istilah teknis dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia dalam dokumen hukum. Metode yang digunakan adalah analisis korpus komparatif terhadap pasangan teks (source text dan target text) dari dokumen hukum Arab yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Data akan dianalisis untuk mengidentifikasi istilah-istilah teknis yang sulit diterjemahkan, kesalahan penerjemahan yang umum, dan strategi yang digunakan oleh penerjemah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi kurangnya padanan terminologis yang presisi, perbedaan dalam struktur kalimat hukum, dan ambiguitas makna. Pembahasan akan menguraikan implikasi dari kesalahan penerjemahan terhadap validitas hukum dan menyarankan strategi penerjemahan yang efektif (misalnya, transliterasi, adopsi, deskripsi). Implikasi dari penelitian ini adalah penyediaan panduan praktis bagi penerjemah hukum, pengembang glosarium terminologi hukum, dan lembaga pendidikan penerjemahan, guna meningkatkan kualitas penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia, memastikan akurasi dan kejelasan hukum.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













