IMPLIKASI HUKUM POLIGAMI DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAK ISTRI DI ERA MODERN

Autor(s): Muh Riza Syaifulloh

Abstract

Poligami, sebagai praktik yang diizinkan dalam hukum Islam dengan syarat dan ketentuan ketat, menghadapi tantangan signifikan dalam konteks sosial dan hukum modern, terutama terkait perlindungan hak-hak istri. Latar belakang masalah ini adalah kesenjangan antara idealisme syariat yang menuntut keadilan mutlak dan realitas implementasi yang seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi istri, serta perdebatan mengenai relevansinya di tengah tuntutan kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam implikasi hukum poligami terhadap perlindungan hak istri, termasuk hak nafkah, perlakuan adil, hak tempat tinggal yang layak, dan hak-hak lain yang dijamin oleh syariat, dalam kerangka perundang-undangan keluarga di beberapa negara Muslim dengan sistem hukum yang beragam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif yang ekstensif, analisis putusan pengadilan dari yurisdiksi berbeda, serta tinjauan fatwa kontemporer dari lembaga-lembaga fikih terkemuka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif syariat mengamanatkan keadilan dan kemampuan untuk berbuat adil sebagai prasyarat utama poligami, praktik di lapangan seringkali diwarnai oleh pelanggaran hak istri akibat kurangnya pemahaman, penegakan hukum yang lemah, atau interpretasi yang bias terhadap teks-teks klasik. Pembahasan lebih lanjut menyoroti urgensi reformasi hukum keluarga dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab suami dalam poligami. Ini juga menekankan pentingnya peran lembaga peradilan dan lembaga agama dalam memastikan bahwa praktik poligami, jika dilakukan, benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan Islam dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pihak, khususnya istri, dalam upaya mewujudkan kemaslahatan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan di era kontemporer ini.

 

Keywords

Poligami, Hukum Keluarga, Hak Istri, Keadilan, Fikih Kontemporer

Refbacks

  • There are currently no refbacks.