ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Autor(s): Muh Faisal Hidayatulloh

Abstract

Perkawinan campuran antara Muslim dan non-Muslim menimbulkan kompleksitas hukum, terutama dalam pembagian harta warisan. Hukum waris Islam memiliki prinsip-prinsip yang jelas mengenai pewarisan antar Muslim, namun tidak mengakui pewarisan antara Muslim dan non-Muslim, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam konteks perkawinan campuran yang sah secara hukum positif. Latar belakang masalah ini adalah kebutuhan untuk mencari solusi hukum yang adil dan sesuai syariat bagi harta bersama yang diperoleh selama perkawinan campuran. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum waris Islam berinteraksi dengan konsep harta bersama dalam perkawinan campuran, serta mencari alternatif penyelesaian yang dapat menjamin hak-hak ahli waris dari kedua belah pihak. Metode yang digunakan adalah studi komparatif antara hukum waris Islam, hukum perdata, dan praktik yurisprudensi di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap harta bersama sebagai hak masing-masing pasangan sebelum pembagian waris dapat menjadi solusi yang adil. Pembahasan menyoroti pentingnya perjanjian pra-nikah atau wasiat sebagai instrumen hukum untuk mengatur pembagian harta dalam perkawinan campuran, sehingga meminimalkan sengketa di kemudian hari. Solusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga-keluarga yang menjalani perkawinan campuran, sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam syariat.

 

Keywords

Hukum Waris Islam, Harta Bersama, Perkawinan Campuran, Pewarisan, Keadilan, Wasiat

Refbacks

  • There are currently no refbacks.