KONSEP JARIMAH SIBER DALAM FIKIH KONTEMPORER: STUDI KASUS PENIPUAN ONLINE
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, termasuk jarimah siber, atau kejahatan siber, yang belum secara eksplisit diatur dalam fikih klasik. Penipuan online, sebagai salah satu bentuk jarimah siber yang merajalela, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum pidana Islam dapat merespons fenomena ini. Latar belakang penelitian ini adalah urgensi untuk mengembangkan kerangka fikih yang relevan untuk mengatasi kejahatan siber di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep jarimah siber, khususnya penipuan online, dari perspektif fikih kontemporer, dengan mengidentifikasi unsur-unsur pidana dan jenis hukuman yang sesuai. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif terhadap pandangan ulama kontemporer dan analisis kasus-kasus penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada teks klasik yang secara langsung membahas penipuan online, prinsip-prinsip umum fikih seperti larangan penipuan, pencurian, dan merugikan orang lain dapat diterapkan. Pembahasan menyoroti perlunya ijtihad kolektif untuk merumuskan fatwa dan regulasi yang komprehensif mengenai jarimah siber. Konsep jarimah siber dalam fikih kontemporer harus mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari kejahatan digital, sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga harta dan ketertiban umum.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













