HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL
Abstract
Era digital telah membawa kemudahan akses informasi, namun juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai privasi dan penggunaan data pribadi. Dalam hukum Islam, perlindungan privasi individu merupakan hak fundamental yang dijamin oleh syariat. Latar belakang penelitian ini adalah urgensi untuk merumuskan pedoman hukum Islam yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan pembagian data pribadi di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip hukum Islam terkait privasi dan perlindungan data, membandingkannya dengan regulasi perlindungan data modern seperti GDPR, dan mengeksplorasi penerapannya dalam konteks digital. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif dan analisis kasus-kasus pelanggaran privasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam sangat menekankan perlindungan privasi dan larangan memata-matai atau menyebarkan aib. Pembahasan menyoroti pentingnya persetujuan yang jelas dari pemilik data, tujuan yang sah, dan langkah-langkah keamanan yang memadai. Hukum Islam terhadap penggunaan data pribadi di era digital harus memastikan bahwa teknologi digunakan secara etis dan bertanggung jawab, menjaga hak-hak individu, dan mencegah penyalahgunaan informasi, sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga kehormatan dan harta.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













