FIKIH PUASA DALAM KONDISI MEDIS KHUSUS: STUDI KASUS PASIEN KRONIS

Autor(s): Syafaatul Ulya

Abstract

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang mukallaf. Namun, bagi individu dengan kondisi medis khusus, seperti pasien kronis yang memerlukan pengobatan rutin atau memiliki penyakit yang dapat memburuk dengan puasa, pelaksanaan puasa menjadi dilema. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan untuk memberikan panduan fikih yang jelas dan praktis bagi pasien kronis agar mereka dapat memenuhi kewajiban agama tanpa membahayakan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip fikih terkait keringanan puasa bagi orang sakit, mengidentifikasi kriteria bagi pasien kronis, dan mengeksplorasi solusi alternatif seperti membayar fidyah atau qadha. Metode yang digunakan adalah studi pustaka komparatif terhadap pandangan mazhab fikih dan fatwa kontemporer dari lembaga kesehatan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariat memberikan keringanan yang luas bagi orang sakit, dan pasien kronis umumnya dibolehkan tidak berpuasa. Pembahasan menyoroti pentingnya konsultasi dengan dokter yang kompeten dan pemahaman yang benar tentang kondisi medis. Fikih puasa dalam kondisi medis khusus harus mengutamakan prinsip menjaga jiwa dan kesehatan, sejalan dengan maqasid syariah, serta memberikan kemudahan bagi umat.

 

Keywords

Fikih Puasa, Kondisi Medis Khusus, Pasien Kronis, Keringanan Puasa, Fidyah, Maqasid Syariah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.