KEJAHATAN SIBER TERHADAP ANAK: PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERAN PENDIDIKAN DIGITAL.

Autor(s): Reni Prastiwi

Abstract

Latar belakang masalah ini adalah peningkatan kasus kejahatan siber yang menargetkan anak-anak, seperti eksploitasi seksual daring, grooming, dan penipuan, yang menimbulkan ancaman serius terhadap kesejahteraan dan keamanan mereka di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka perlindungan hukum yang ada terhadap kejahatan siber terhadap anak dan mengeksplorasi peran pendidikan digital sebagai strategi pencegahan yang efektif. Metode yang digunakan adalah tinjauan hukum terhadap undang-undang dan regulasi terkait perlindungan anak di dunia siber, dilengkapi dengan analisis kasus-kasus kejahatan siber yang dilaporkan dan wawancara dengan penegak hukum, psikolog anak, serta pendidik. Data dikumpulkan mengenai celah hukum, tantangan penegakan, dan efektivitas program pendidikan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum, penegakannya seringkali terhambat oleh yurisdiksi lintas batas dan kurangnya bukti digital. Pendidikan digital yang komprehensif, yang mencakup kesadaran risiko, privasi daring, dan perilaku aman, terbukti sangat penting dalam memberdayakan anak-anak untuk melindungi diri. Pembahasan menggarisbawahi bahwa perlindungan anak di dunia siber memerlukan pendekatan multi-pihak yang melibatkan pemerintah, orang tua, sekolah, dan platform digital. Implikasi utamanya adalah rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kapasitas penegak hukum dalam investigasi siber, dan mengintegrasikan pendidikan digital secara wajib dalam kurikulum sekolah untuk membekali anak-anak dengan keterampilan bertahan hidup di dunia digital yang kompleks.

 

Keywords

Kejahatan Siber, Perlindungan Anak, Pendidikan Digital, Keamanan Daring, Hukum Siber.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.