PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM EKOSISTEM DIGITAL: PERBANDINGAN REGULASI INTERNASIONAL.

Autor(s): Munti Kunmiati

Abstract

Latar belakang masalah ini adalah bahwa di tengah pertumbuhan ekosistem digital global yang saling terhubung, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial karena data dapat dengan mudah melintasi batas negara, menciptakan tantangan yurisdiksi dan standar yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi perlindungan data pribadi di beberapa yurisdiksi internasional terkemuka (misalnya, Uni Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok) dan menganalisis implikasinya terhadap kesejahteraan digital warga negara. Metode yang digunakan adalah analisis perbandingan hukum terhadap undang-undang perlindungan data (misalnya, GDPR, CCPA, PIPL) dan kerangka implementasinya. Data dikumpulkan mengenai prinsip-prinsip inti, hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan mekanisme penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pendekatan regulasi, mulai dari model berbasis hak yang komprehensif di Uni Eropa hingga pendekatan berbasis sektor di AS dan model berbasis kontrol negara di Tiongkok. Perbedaan ini menciptakan fragmentasi dan tantangan bagi perusahaan multinasional serta bagi perlindungan data warga negara yang datanya diproses di yurisdiksi lain. Pembahasan menggarisbawahi bahwa konvergensi standar global adalah ideal, namun sulit dicapai. Implikasi utamanya adalah rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk belajar dari praktik terbaik internasional, berpartisipasi aktif dalam forum global, dan merumuskan regulasi perlindungan data pribadi yang kuat dan adaptif yang dapat melindungi hak-hak warga negara di ekosistem digital yang kompleks dan lintas batas, demi menjaga kesejahteraan digital global.

 

Keywords

Perlindungan Data Pribadi, Ekosistem Digital, Regulasi Internasional, Perbandingan Hukum, Privasi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.