INKLUSI SOSIAL KELOMPOK RENTAN DALAM KOMUNITAS MUSLIM: PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH.

Autor(s): Erwan Susanto

Abstract

Kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, yatim piatu, dan fakir miskin, seringkali menghadapi tantangan dalam hal inklusi sosial dan akses terhadap hak-hak dasar. Islam, dengan ajarannya tentang keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap yang lemah, menyediakan dasar etika yang kuat untuk mendorong inklusi sosial. Maqasid Syariah, yang bertujuan melindungi lima kebutuhan dasar manusia, dapat menjadi kerangka untuk memastikan hak-hak kelompok rentan terpenuhi. Latar belakang ini menyoroti relevansi Islam dalam isu inklusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep inklusi sosial kelompok rentan dalam komunitas Muslim dari perspektif Maqasid Syariah. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka normatif-analitis, menelusuri ajaran Al-Qur'an dan Hadis tentang hak-hak kelompok rentan, serta karya-karya ulama tentang Maqasid Syariah. Fokus analisis adalah pada bagaimana nilai-nilai Islam dapat memandu komunitas Muslim dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, menyediakan akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi sosial bagi kelompok rentan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqasid Syariah secara inheren mendukung inklusi sosial, karena perlindungan jiwa, akal, dan harta tidak dapat tercapai tanpa memastikan kesejahteraan semua anggota masyarakat. Pembahasan akan menguraikan tantangan dalam implementasi, seperti stigma sosial dan kurangnya kesadaran. Implikasi dari penelitian ini adalah penyediaan kerangka kerja bagi komunitas Muslim dan pembuat kebijakan untuk mengembangkan program inklusi sosial yang lebih komprehensif, menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mendorong keadilan dan kasih sayang bagi semua, tanpa terkecuali.

 

Keywords

Inklusi Sosial, Kelompok Rentan, Komunitas Muslim, Maqasid Syariah, Keadilan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.