KEPEMIMPINAN BERKEADILAN DALAM SISTEM HUKUM ISLAM: TINJAUAN MAQASID SYARIAH.
Abstract
Keadilan adalah tujuan fundamental (maqasid syariah) dari seluruh sistem hukum Islam, yang bertujuan untuk melindungi lima kebutuhan dasar manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kepemimpinan yang berkeadilan dalam konteks hukum Islam berarti memastikan bahwa hukum ditegakkan secara imparsial, hak-hak individu dilindungi, dan kesejahteraan masyarakat tercapai. Latar belakang ini mendorong tinjauan mendalam tentang hubungan antara keadilan, kepemimpinan, dan maqasid syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kepemimpinan berkeadilan dalam sistem hukum Islam melalui lensa maqasid syariah. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka teoritis dan analitis, menelusuri karya-karya ulama ushul fiqh tentang maqasid syariah dan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Fokus analisis adalah pada bagaimana pemimpin (hakim, penguasa) dapat menggunakan maqasid syariah sebagai panduan dalam membuat keputusan hukum dan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan yang berkeadilan harus senantiasa berorientasi pada pencapaian maqasid syariah, memastikan bahwa setiap tindakan hukum melayani tujuan perlindungan dan kemaslahatan umat. Pembahasan akan menguraikan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini di tengah kompleksitas hukum modern. Implikasi dari penelitian ini adalah penyediaan kerangka konseptual bagi pemimpin hukum dan pembuat kebijakan, menunjukkan bahwa maqasid syariah dapat menjadi alat yang ampuh untuk memastikan bahwa sistem hukum tidak hanya adil secara formal tetapi juga substantif, berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang sejahtera dan harmonis sesuai dengan tujuan syariat.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













