KONSEP KEADILAN SOSIAL DALAM FILSAFAT ETIKA ISLAM: RELEVANSI UNTUK MASYARAKAT MODERN
Abstract
Latar belakang masalah penelitian ini adalah kesenjangan sosial dan ketidakadilan yang masih merajalela di berbagai belahan dunia, mendorong pencarian model keadilan yang komprehensif dan berakar pada nilai-nilai luhur. Filsafat etika Islam menawarkan konsep keadilan sosial yang mendalam, berlandaskan wahyu dan akal, yang relevan untuk mengatasi tantangan masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan sosial (al-adl al-ijtima'i) dalam filsafat etika Islam, menggali prinsip-prinsipnya dari Al-Quran, Hadis, dan pemikiran para filosof Muslim, serta mengeksplorasi relevansinya dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur di era kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi pustaka normatif dan analisis konseptual terhadap berbagai teks klasik dan kontemporer yang membahas keadilan dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bukan hanya berarti kesetaraan hukum, tetapi juga distribusi kekayaan yang adil, perlindungan hak-hak kaum lemah, penghapusan eksploitasi, dan penegakan moralitas dalam segala aspek kehidupan. Pembahasan lebih lanjut mengungkapkan bahwa prinsip-prinsip seperti zakat, sedekah, larangan riba, dan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar adalah manifestasi dari etika keadilan sosial Islam. Konsep ini memberikan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan ketidakadilan struktural, serta mendorong pembentukan masyarakat yang berlandaskan solidaritas, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama, sehingga relevan untuk menjawab problem-problem sosial di era modern.
Â
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.













