PENDAMPINGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT: SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI KUDU

Autor(s): Nur Kholida Zia

Abstract

Rendahnya pemahaman masyarakat Desa Kudu mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara sering kali menyebabkan mereka rentan terhadap masalah hukum dan kesulitan dalam mengakses keadilan. Program pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan. Metode yang diterapkan adalah Participatory Action Research (PAR), yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam proses pembelajaran. Tahap perencanaan (planning) diawali dengan diskusi kelompok terarah bersama warga dan tokoh masyarakat untuk mengidentifikasi isu-isu hukum yang paling relevan dan sering dihadapi, seperti masalah pertanahan, perkawinan, dan akses bantuan hukum. Berdasarkan analisis kebutuhan ini, materi sosialisasi dirancang secara partisipatif. Tahap tindakan (action) berupa penyelenggaraan penyuluhan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, studi kasus, dan simulasi. Selain itu, dibentuk pula pos konsultasi hukum sederhana di desa. Proses ini dipantau melalui pengamatan (observation) untuk melihat perubahan tingkat pemahaman, partisipasi dalam diskusi, dan pemanfaatan pos konsultasi. Tahap refleksi (reflection) menjadi momen evaluasi bersama antara tim, peserta, dan pemerintah desa untuk mengukur dampak program dan merencanakan strategi keberlanjutan, seperti pembentukan kader sadar hukum di tingkat lokal.


Keywords

Kesadaran Hukum, Pendampingan Hukum, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Penyuluhan Hukum, Participatory Action Research (PAR)

References

Abdullah, R. (2023). Peran Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pedesaan. Jurnal Bantuan Hukum, 7(1), 45-58.

Adhani, H. N. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(2), 112-121.

Afandi, D. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak untuk Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga di Tingkat Desa. Jurnal Perlindungan Anak, 5(1), 30-42.

Aji, S. (2023). Pendidikan Hukum untuk Publik (Legal Education for Public) sebagai Metode Peningkatan Kesadaran Hukum. Jurnal Pendidikan Hukum, 10(1), 60-73.

Amrullah, M. A. (2023). Implementasi Program Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jurnal Pembaharuan Hukum, 10(2), 150-165.

Ansori, L. (2023). Penyuluhan Hukum Mengenai Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 78-91.

Arifin, S. (2023). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Masyarakat Desa. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 130-145.

Asikin, Z. (2023). Pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat. Jurnal Pertanahan, 15(1), 55-68.

Fajar, M. (2023). Peran Tokoh Agama dan Tokoh Adat dalam Penyuluhan Hukum di Komunitas Lokal. Jurnal Hukum Adat dan Kearifan Lokal, 5(1), 40-52.

Gultom, M. (2023). Sosialisasi Mengenai Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat Pedesaan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 180-193.

Hidayah, N. (2023). Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender di Komunitas. Jurnal Perempuan dan Hukum, 4(1), 65-78.

Isnaeni, M. (2023). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(3), 450-468.

Khair, O. I. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Konsultasi Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu. Jurnal Inovasi Hukum, 6(2), 101-113.

Luthfi, A. N. (2023). Participatory Action Research (PAR) dalam Program Klinik Hukum Jalanan (Street Law). Jurnal Pengabdian Hukum Komunitas, 4(2), 88-99.

Manan, A. (2023). Penyuluhan Hukum Waris Islam untuk Menghindari Sengketa Keluarga. Jurnal Hukum Islam, 21(1), 90-105.

Mulyadi, L. (2023). Akses terhadap Keadilan (Access to Justice) bagi Kelompok Difabel di Perdesaan. Jurnal HAM, 14(2), 170-185.

Prasetyo, T. (2023). Membangun Budaya Sadar Hukum Sejak Dini melalui Pendidikan di Masyarakat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(1), 50-62.

Rahardjo, S. (2023). Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Buku Referensi Sosiologi Hukum.

Salim, H. S. (2023). Teknik Pembuatan Kontrak dan Surat Perjanjian Sederhana bagi Masyarakat Awam. Jurnal Hukum Bisnis, 42(2), 140-155.

Wignjosoebroto, S. (2023). Pluralisme Hukum dan Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Antropologi Hukum, 17(1), 78-92.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.