PENGEMBANGAN KELOMPOK SADAR HUKUM (KADARKUM): EDUKASI HUKUM KELUARGA DI KUDU
Abstract
Permasalahan hukum keluarga, seperti pencatatan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan pembagian waris, seringkali menjadi sumber sengketa di Desa Kudu akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku. Program pengabdian ini bertujuan untuk mengembangkan atau merevitalisasi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dengan fokus pada hukum keluarga melalui metode Participatory Action Research (PAR). Tahap planning dimulai dengan FGD bersama tokoh masyarakat, aparat desa, dan kelompok perempuan (PKK) untuk mengidentifikasi masalah hukum keluarga yang paling mendesak dan merekrut calon anggota Kadarkum yang berpotensi. Berdasarkan kebutuhan tersebut, materi edukasi yang sederhana dan praktis disusun secara kolaboratif. Tahap acting berupa pelatihan intensif "Training for Trainers" bagi anggota Kadarkum mengenai UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan UU Perlindungan Anak. Setelah itu, anggota Kadarkum yang telah dilatih, dengan pendampingan, mulai melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah atau dalam kelompok kecil. Proses observing dilakukan dengan mendokumentasikan kegiatan sosialisasi, jenis pertanyaan yang muncul dari masyarakat, serta mengukur peningkatan pengetahuan melalui studi kasus sederhana. Tahap reflecting melibatkan pertemuan rutin Kadarkum untuk berbagi pengalaman, mengatasi kesulitan, dan merencanakan penguatan jaringan dengan KUA atau LBH untuk keberlanjutan.
Keywords
References
Adhani, H. (2023). Peran Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat Pedesaan. Jurnal Supremasi Hukum, 19(2), 150-165.
Aini, N. (2023). Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak melalui Kelompok Diskusi Remaja Putri. Jurnal Hukum dan Gender, 12(1), 70-84.
Al-Hamdi, R. (2023). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Menurut UU No. 16 Tahun 2019). Yogyakarta: UII Press.
Anshori, A. G. (2023). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Arto, A. M. (2023). Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Diantha, I. M. P. (2023). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Effendi, M. (2023). Mediasi sebagai Upaya Utama dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Yudisial, 16(2), 210-225.
Gultom, M. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama.
Hanifah, M. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Pentingnya Pencatatan Perkawinan untuk Kepastian Hukum. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Bidang Hukum, 6(2), 110-121.
Hidayat, A. (2023). Implementasi Participatory Action Research (PAR) dalam Program Pembentukan Paralegal Komunitas. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 5(1), 60-73.
Manan, A. (2023). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mardani. (2023). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nurdin, A. (2023). Isbat Nikah sebagai Solusi Hukum bagi Pasangan yang Menikah Siri. Jurnal Hukum Keluarga dan Islam, 8(1), 90-105.
Pagar, M. (2023). Hak dan Kewajiban Suami Istri Pasca Perceraian (Nafkah Iddah, Mut'ah, dan Hak Asuh Anak). De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 15(2), 180-194.
Rofiq, A. (2023). Fiqh Mawaris (Hukum Waris Islam). Jakarta: Rajawali Pers.
Sahrani, S. (2023). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Jurnal Bimas Islam, 16(1), 120-135.
Soimin. (2023). Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, A. (2023). Garis-Garis Besar Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Tholkhah, I. (2023). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Studi Gender dan Islam, 14(1), 50-65.
Usman, R. (2023). Aspek-Aspek Hukum Perdata Tertulis di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.













