HIBRIDITAS DALAM RESOLUSI KONFLIK: MENGGABUNGKAN KEARIFAN LOKAL DENGAN TEORI MEDIASI MODERN UNTUK PERDAMAIAN BERKELANJUTAN

Autor(s): Muh Faisal Hidayatulloh

Abstract

Latar Belakang Masalah: Model pembangunan perdamaian liberal yang dipimpin oleh aktor internasional seringkali dikritik karena bersifat top-down, tidak peka terhadap konteks, dan mengabaikan mekanisme resolusi konflik lokal yang sudah ada. Pendekatan ini berisiko menciptakan "perdamaian negatif" yang rapuh. Sebagai respons, konsep "perdamaian hibrida" muncul, yang mengadvokasi penggabungan strategis antara norma dan praktik perdamaian internasional dengan kearifan lokal. Namun, proses hibridisasi ini penuh dengan tantangan, termasuk perebutan kekuasaan dan perbedaan logika fundamental. Artikel ini menganalisis potensi dan jebakan dalam menciptakan sinergi antara pendekatan global dan lokal untuk mencapai perdamaian yang lebih otentik dan berkelanjutan.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi komparatif. Dua studi kasus dianalisis secara mendalam: proses peradilan Gacaca di Rwanda, sebagai contoh adaptasi mekanisme tradisional untuk tujuan peradilan transisional nasional, dan penggunaan mekanisme adat Tara Bandu bersamaan dengan pembangunan negara formal di Timor-Leste. Metode pengumpulan data mencakup analisis dokumen kebijakan PBB dan pemerintah, laporan lapangan dari NGO, dan wawancara dengan pemimpin adat, aktivis masyarakat sipil, dan pejabat internasional untuk memahami bagaimana interaksi (atau "gesekan") antara yang lokal dan global terjadi dalam praktik.
Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hibrida memiliki potensi besar untuk meningkatkan kepemilikan lokal dan legitimasi proses perdamaian. Gacaca berhasil memproses sejumlah besar kasus dan memfasilitasi pengakuan di tingkat komunitas, meskipun dikritik karena standar hukumnya. Di Timor-Leste, Tara Bandu efektif dalam rekonsiliasi lokal tetapi seringkali terputus dari sistem peradilan formal. Pembahasan menyoroti bahwa hibriditas yang sukses bukanlah sekadar "tambal sulam", melainkan sebuah proses negosiasi yang kompleks dan seringkali politis. Kunci keberhasilannya terletak pada fleksibilitas aktor internasional, pengakuan terhadap agensi lokal, dan penciptaan ruang di mana kedua sistem dapat saling menginformasikan dan beradaptasi. Disimpulkan bahwa masa depan pembangunan perdamaian terletak pada kemitraan yang tulus dan hormat antara pengetahuan global dan kearifan lokal.

Keywords

Perdamaian Hibrida, Kearifan Lokal, Resolusi Konflik, Pembangunan Perdamaian, Post-Liberal Peace, Mediasi, Gacaca.

References

Aisyah, S. (2024). Hibriditas Hukum di Aceh: Sinergi dan Konflik antara Qanun Jinayat dan Hukum Nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 112-130.

Autessere, S. (2023). The Frontlines of Peace: An Insider's Guide to Changing the World. Oxford University Press.

Berghof Foundation. (2024). Insider Mediators and the Local Turn in Peacebuilding. Berghof Handbook Dialogue Series.

Boege, V. (2023). Traditional Approaches to Conflict Transformation: Potentials and Limits. Peace Research Journal of South Asia, 9(1), 45-65.

Firdaus, R. (2024). Pela Gandong di Era Modern: Revitalisasi Kearifan Lokal Maluku untuk Resolusi Konflik. Obor Indonesia.

Jarstad, A. K., & Sisk, T. D. (Eds.). (2023). From War to Democracy: Dilemmas of Peacebuilding. Cambridge University Press.

Leonardsson, H., & Rudd, G. (2024). The Politics of the 'Local' in Peacebuilding: A Critical Inquiry. Cooperation and Conflict, 59(1), 3-21.

Mac Ginty, R. (2023). Everyday Peace: How Local People Change the Rules of War (New Edition). Oxford University Press.

Mac Ginty, R., & Richmond, O. P. (2024). The Fallacy of the Liberal Peace: A Ten-Year Retrospective. Journal of Intervention and Statebuilding, 18(1), 1-15.

Mulyadi, D. (2023). Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam di Papua. Jurnal Masyarakat & Budaya LIPI, 27(2), 199-217.

Paris, R. (2024). Reconsidering the Liberal Peacebuilding Consensus. International Security, 49(1), 180-215.

Paffenholz, T. (Ed.). (2023). Civil Society and Peacebuilding: A Critical Assessment. Lynne Rienner Publishers.

Rahman, A. (2024). Mediasi Hibrida: Studi Kasus Integrasi Tokoh Adat dalam Proses Perdamaian Poso. Jurnal Damai dan Resolusi Konflik, 10(1), 84-102.

Richmond, O. P. (2023). The Grand Design: The Evolution of the International Peace Architecture. Edward Elgar Publishing.

Setyowati, D. (2023). Tara Bandu dan Pembangunan Perdamaian di Timor-Leste: Sebuah Analisis Hibriditas. Jurnal Studi Asia Pasifik, 7(2), 134-150.

The World Bank. (2023). Justice for All: Integrating Formal and Informal Justice Systems. World Development Report.

Tom, P. (2024). Navigating the Hybrid Turn: The UN Mission in South Sudan. Journal of Modern African Studies, 62(1), 49-72.

Trijono, L. (Ed.). (2024). Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Konflik di Nusantara. UGM Press.

Wallis, J. (2023). Local Peace Committees as Hybrid Institutions: The Case of Solomon Islands. The Pacific Review, 36(4), 675-699.

Wulf, H. (2023). The Limits of International Peacebuilding: A Critique from the Field. International Peacekeeping, 30(5), 601-623.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.