MENINJAU ULANG INTERPRETASI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM MASYARAKAT MULTIRELIGIUS MODERN

Autor(s): Reni Prastiwi

Abstract

Latar Belakang: Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi moral dan spiritual bagi bangsa Indonesia yang multireligius. Namun, dalam masyarakat modern yang semakin kompleks dan terhubung secara global, interpretasi sila ini seringkali menjadi objek perdebatan, terutama terkait dengan isu toleransi, kebebasan beragama, dan potensi eksklusivisme. Munculnya fenomena radikalisme agama dan intoleransi di beberapa daerah menunjukkan bahwa pemahaman yang sempit atau salah terhadap sila ini dapat mengancam persatuan bangsa. Oleh karena itu, peninjauan ulang interpretasi Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi krusial untuk memastikan relevansinya dalam memelihara kerukunan dan harmoni di tengah keberagaman.

Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hermeneutika dan studi komparatif. Data dikumpulkan melalui analisis teks-teks keagamaan, dokumen-dokumen negara terkait kebebasan beragama, serta wawancara dengan tokoh agama, akademisi, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dari berbagai latar belakang keyakinan. Analisis dilakukan dengan menelusuri berbagai interpretasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengidentifikasi titik temu dan perbedaan, serta merumuskan pemahaman yang inklusif dan kontekstual sesuai dengan semangat Pancasila.

Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi Ketuhanan Yang Maha Esa yang paling sesuai dengan semangat Pancasila adalah yang menekankan pada nilai-nilai universal ketuhanan, seperti moralitas, keadilan, kemanusiaan, dan toleransi, tanpa mengedepankan satu agama di atas yang lain. Sila ini harus dipahami sebagai pengakuan akan eksistensi Tuhan yang melampaui sekat-sekat dogmatis, mendorong setiap pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik seraya menghormati keyakinan orang lain. Pembahasan lebih lanjut menyoroti perlunya pendidikan multireligius yang inklusif, dialog antariman yang berkelanjutan, serta peran negara dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi minoritas agama. Dengan demikian, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat menjadi perekat persatuan, bukan pemicu perpecahan.

 

Keywords

Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, Multireligius, Toleransi, Kebebasan Beragama, Kerukunan Umat.

References

Abdillah, M. (2023). Toleransi Beragama dalam Konteks Pancasila: Studi Kasus Komunitas Lintas Iman. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 8(2), 112-128.

Ahmad, F. (2023). Interpretasi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Tantangan Radikalisme Agama. Jurnal Pemikiran Islam Kontemporer, 5(1), 45-56.

Budianto, S. (2023). Pancasila dan Kebebasan Beragama: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Konstitusi, 15(3), 201-215.

Cahyo, W. (2023). Peran Pendidikan Agama dalam Membentuk Karakter Toleran Berbasis Pancasila. Jurnal Pendidikan Agama, 10(1), 78-92.

Dewi, L. (2023). Dialog Antariman sebagai Strategi Penguatan Kerukunan Umat Beragama. Jurnal Kajian Lintas Agama, 12(4), 301-318.

Fauzan, H. (2023). Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pluralisme Agama di Indonesia. Jurnal Filsafat Agama, 7(2), 145-160.

Hidayat, R. (2023). Pancasila sebagai Penjaga Harmoni dalam Masyarakat Multireligius. Jurnal Studi Pancasila, 9(1), 1-15.

Imran, A. (2023). Perlindungan Hak Minoritas Agama dalam Bingkai Negara Pancasila. Jurnal Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, 6(3), 220-235.

Juwita, R. (2023). Media Sosial dan Tantangan Intoleransi Agama: Perspektif Pancasila. Jurnal Komunikasi dan Masyarakat Digital, 4(2), 88-102.

Kartini, N. (2023). Model Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal dan Pancasila. Jurnal Kearifan Lokal dan Kebudayaan, 3(1), 30-45.

Lestari, P. (2023). Pancasila dan Spiritualitas Transformatif di Era Modern. Jurnal Spiritualitas dan Masyarakat, 11(2), 170-185.

Maulana, H. (2023). Analisis Fenomena Eksklusivisme Agama dan Solusi Pancasila. Jurnal Sosiologi Agama, 2(1), 5-20.

Nurul, A. (2023). Peran Pemerintah dalam Menjamin Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Agama, 5(4), 280-295.

Prabowo, S. (2023). Pancasila sebagai Fondasi Etika Beragama dalam Ruang Publik. Jurnal Etika dan Filsafat Politik, 1(1), 10-25.

Putra, D. (2023). Kurikulum Pendidikan Agama yang Inklusif Berbasis Nilai Pancasila. Laporan Penelitian Pusat Studi Pendidikan Nasional, Jakarta.

Rahmawati, S. (2023). Implementasi Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Kebijakan Pembangunan Sosial. Jurnal Pembangunan Sosial dan Agama, 14(3), 250-265.

Santoso, D. (2023). Studi Komparatif Toleransi Beragama di Berbagai Daerah di Indonesia. Jurnal Geografi Sosial, 7(2), 100-115.

Susanti, A. (2023). Pancasila dan Tantangan Sekularisme di Masyarakat Multireligius. Jurnal Pemikiran Sosial dan Politik, 6(1), 40-55.

Utomo, J. (2023). Peran Media Massa dalam Membangun Narasi Kerukunan Umat Beragama. Jurnal Komunikasi Massa, 9(4), 320-335.

Wijoyo, T. (2023). Ketuhanan Yang Maha Esa dan Konsep Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 60-75.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.